Sabtu, 27 September 2014

kewirausahaan proposal usaha ternak


I.                   Sejarah Perusahaan
a.       Pengertian
Ternak-ternak dipelihara untuk dimanfaatkan tenaga/diambil hasilnya dengan cara mengembangbiakkannya sehingga dapat meningkatkan pendapatan para petani. Agar ternak peliharaan tumbuh sehat dan kuat, sangat diperlukan pemberian pakan. Pakan memiliki peranan penting bagi ternak, baik untuk pertumbuhan ternak muda maupunmempertahankan hidup dan menghasilkan produk (susu, anak, daging) serta tenaga bagi ternak dewasa. Fungsi lain dari pakan adalah untuk memelihara daya tahan tubuh dan kesehatan. Agar ternak tumbuh sesuai dengan yang diharapkan, jenis pakan yang diberikan pada ternak harus bermutu baik dan dalam jumlah cukup. Pakan yang sering diberikan pada ternak kerja antara lain berupa: hijauan dan konsentrat (makanan penguat).
b.      Maksud dan tujuan
Pedoman perizinan dan pendaftaran usaha peternakan ini dimaksudkan untuk  memberikan pedoman bagi aparatur yang bertugas dibidang pelayanan  perizinan, pembinaan dan pengawasan usaha peternakan di Kabupaten / Kota dengan tujuan untuk mempermudah dan memberikan kepastian usaha dibidang peternakan.
c.       Ruang lingkup
Ruang lingkup pedoman perizinan dan pendaftaran usaha peternakan ini  meliputi ketentuan mengenai persetujuan prinsip, permohonan izin usaha, izin perluasan usaha peternakan, pendaftaran izin usaha serta bimbingan dan pengawasannya.
Pengertian :
1.      1.Perusahaan peternakan adalah suatu usaha yang dijalankan secara teratur dan  terus menerus pada suatu tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan  komersial yang meliputi kegiatan menghasilkan ternak (ternak bibit/ternak  potong), telur, susu serta usaha penggemukan suatu jenis ternak termasuk  mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya yang untuk tiap jenis ternak  jumlahnya melebihi jumlah yang ditetapkan untuk tiap jenis ternak pada peternakan rakyat.
2.      Perusahaan di bidang Peternakan adalah suatu usaha yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersial yang meliputi perusahaan pemotongan, pabrik pakan dan perusahaan perdagangan sarana produksi peternakan.
3.      Peternakan rakyat adalah usaha peternakan yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan yang jumlah maksimum kegiatannya untuk tiap jenis ternak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Keputusan ini.
4.      Budidaya adalah kegiatan untuk memproduksi hasil-hasil ternak dan hasil ikutannya bagi konsumen.
5.      Pembibitan adalah kegiatan budidaya untuk menghasilkan bibit ternak untuk keperluan sendiri atau untuk diperjual-belikan.
6.      Bibit ternak adalah semua ternak hasil proses penelitian dan pengkajian dan atau ternak yang memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan dan atau untuk produksi.
7.       Lokasi adalah tempat kegiatan peternakan beserta sarana pendukungnya dilahan tertentu yang tercantum dalam izin usaha peternakan.
8.      Usaha Peternakan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan menghasilkan ternak (ternak bibit/potong), telor, susu serta usaha menggemukkan suatu ternak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya.
9.      Persetujuan Prinsip adalah persetujuan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya terhadap suatu rencana untuk melakukan usaha peternakan dengan mencantumkan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk dapat diberikannya izin usaha peternakan.
10.  Izin usaha peternakan adalah izin tertulis yang diberikan oleh Bupati/ Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk memberikan hak untuk melakukan usaha peternakan.
11.   Pendaftaran peternakan rakyat adalah pendaftaran peternakan rakyat yang dilakukan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Peternakan yang membidangi fungsi peternakan.
12.  Izin Perluasan adalah izin tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk memberikan hak melakukan penambahan jenis dan atau jumlah ternak dalam kegiatan usaha.
13.  Perluasan adalah penambahan jenis dan atau jumlah ternak di atas yang telah diizinkan.
II.                Pemberian izin usaha
A.    Persetujuan Prinsip Dan Surat-surat
Persetujuan Prinsip diberikan kepada pemohon izin usaha peternakan untuk dapat melakukan kegiatan persiapan fisik dan administrasi termasuk perizinan terkait antara lain Izin Lokasi/HGU/sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Tempat Usaha/HO, Izin Tenaga Kerja Asing, Izin Pemasangan Instalasi serta peralatan yang diperlukan,serta membuat Upaya Kelestarian Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permohonan Persetujuan Prinsip disampaikan kepada Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya sesuai kewenangan dengan menggunakan Formulir Model IUPm-I.
Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya selambat-lambatnya dalam waktu 20 hari kerja atau jangka waktu yang ditetapkan Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya, sejak diterimanya permohonan secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda terima telah memberikan persetujuan prinsip dengan menggunakan Formulir IUPm- I.1 atau menolaknya dengan Formulir Model IUPi-II.
Persetujuan Prinsip dapat diubah satu kali berdasarkan permohonan pihak pemohon dengan menggunakan Formulir Model IUPi I.1-2 serta mengukuti ketentuan pada huruf ”c” di atas.
Persetujuan atau penolakan permohonan terhadap Persetujuan Prinsip diberikan dengan menggunakan Formulir Model IUPi-I atau Model IUPi- II.Persetujuan Prinsip berlaku selama jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 kali selama satu tahun.Dalam melaksanakan Persetujuan Prinsip, Perusahaan Peternakan wajib menyampaikan laporan kemajuan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan sekali dengan menggunakan Formulir Model IUPm-III kepada Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
B.     Pemberian Izin usaha
Setiap orang atau Badan Hukum yang melakukan kegiatan usaha peternakan wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya sesuai kewenangannya.Untuk memperoleh Izin Usaha Permohonan tersebut harus memperoleh  Persetujuan Prinsip lebih dahulu. Jangka waktu berlakunya izin usaha peternakan ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya dan berlaku untuk seterusnya selama perusahaan peternakan yang bersangkutan melakukan kegiatan usahanya.
C.     Permohonan Izin Usaha Peternakan
Izin usaha peternakan diberikan kepada Pemohon yang telah memiliki Persetujuan Prinsip dan siap melakukan kegiatan produksi, termasuk untuk memasukkan ternak.Permohonan Izin Usaha Peternakan ditujukan kepada Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya. Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya selambat-lambatnya dalam waktu 20 hari kerja saat diterimanya permohonan izin dimaksud secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda terima telah melakukan pemeriksaan kesiapan perusahaan untuk berproduksi sesuai dengan pedoman cara budidaya yang baik. Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf ”c” tidak dilaksanakan, pemohon yang bersangkutan dapat membuat surat pernyataan telah memenuhi pedoman cara budidaya yang baik dan telah siap melakukan kegiatan produksi kepada Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
Selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja atau waktu yang ditetapkan Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf ”c” atau pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”d” yang dibuktikan dengan tanda terima, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya mengeluarkan Izin Usaha Peternakan dengan menggunakan formulir Model IUPi-IV atau menundanya dengan menggunakan formulir Model IUPi-II;Penundaan pemberian Izin Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”e” dilakukan apabila pemohon belum memiliki/memenuhi salah satu syarat sebagai berikut:
1.      Persetujuan Prinsip; dan atau
2.      Good Farming Practice; dan atau
3.      Upaya Kelestarian lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
4.       Terhadap penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf ”f” Perusahaan peternakan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun atau waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya sejak menerima surat penundaan;
5.      Apabila kesempatan untuk melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”g” tidak dipenuhi maka permohonan Izin Usaha Peternakan ditolak dengan menggunakan formulir Model IUPi-II.
6.      Apabila pemohon sudah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”h”, maka Izin Usaha Peternakan diberikan dengan menggunakan formulir model IUPi-IV.1.
7.      Penolakan pemberian Izin Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”h” dilakukan apabila lokasi kegiatan peternakan tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam Persetujuan Prinsip
8.      Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf ”j” oleh Kepala Dinas Peternakan atau Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan sesuai kewenangannya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima surat penolakan yang dibuktikan dengan tanda terima, pemohon dapat mengajukan permohonan banding kepada Bupati/walikota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Peternakan atau Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan.
III.             Izin peluasan usaha
a.       Perusahaan Peternakan yang telah memiliki Izin Usaha Peternakan dapat melakukan perluasan kegiatan usahanya setelah memperoleh Izin Perluasan Usaha.
b.      Tata cara permohonan dan pemberian izin Perluasan secara mutates mutandis berlaku ketentuan sebagaimana telah diatur dalam tata cara pemberian izin usaha peternakan.
c.        Persetujuan perluasan tersebut pada huruf ”a” tidak diperlukan bagi Perusahaan Peternakan yang menambah jumlah ternak tidak melebihi 30% dari jumlah ternak yang diizinkan dalam Izin Usaha Peternakan.
d.       Dalam hal perluasan tersebut pada huruf ”b” disetujui, maka Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya sesuai kewenangannya mengeluarkan izin perluasan dengan menggunakan formulir model IUPi-IV .
IV.             PENCABUTAN IZIN USAHA PETERNAKAN
1.      Izin Usaha Peternakan dicabut apabila Perusahaan Peternakan :
a)      Tidak melakukan kegiatan peternakan secara nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkannya Izin Usaha Peternakan atau menghentikan kegiatannya selama 1(satu) tahun berturut-turut;
b)      Melakukan pemindahan lokasi kegiatan peternakan tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin;
c)      Melakukan Perluasan tanpa memiliki Izin Perluasan dari pejabat yang berwenang pemberi izin;
d)      Tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha peternakan 3 (tiga) kali berturut-turut;
e)      Memindah tangankan pemberian izin kepada pihak lain tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemberi izin;
f)       Diserahkan kembali oleh pemegang Izin kepada Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya;
g)      Tidak melaksanakan pencegahan, pemberantasan penyakit hewan menular serta keselamatan kerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
2.      Tatacara Pencabutan Izin Usaha Peternakan :
a)      Diberi peringatan secara tertulis dengan menggunakan formulir Model IUPi-V kepada yang bersangkutan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut masing-masing dengan tenggang waktu 2 (dua) bulan;
b)      Dibekukan kegiatan usahanya selama 6 (enam) bulan apabila peringatan tersebut pada huruf a tidak diindahkan dengan menggunakan formulir Model IUPi-VI ;
c)      Pembekuan Izin Usaha Peternakan dapat dicairkan kembali apabila Perusahaan Peternakan dalam masa pembekuan telah melakukan kegiatan usahanya kembali dan atau melakukan segala ketentuan perizinan usaha ini;
d)     Apabila batas waktu pembekuan izin usaha peternakan selama 6 (enam) bulan dilampaui, dan perusahaan peternakan tetap tidak melakukan kegiatan sesuai ketentuan dalam pemberian izin usaha menurut Keputusan ini maka izin usaha peternakan dicabut dengan menggunakan formulir Model IUPi-VII.
V.                PENDAFTARAN PETERNAKAN RAKYAT.
a.       Peternakan Rakyat sebagai usaha peternakan diselenggarakan sebagai usaha sampingan dengan jumlah maksimum usahanya untuk tiap jenis ternak adalah seperti tercantum pada lampiran-1 Keputusan ini.
b.       Peternakan Rakyat tidak diwajibkam memiliki izin usaha peternakan.
c.       Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya melakukan pendaftaran peternakan rakyat dengan menggunakan formulir pendaftaran, selambat- lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya telah mengeluarkan Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat dengan menggunakan Formulir IUPi-VIII. Dalam rangka Pendaftaran peternakan Rakyat Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya melakukan pembinaan terhadap peternak rakyat di daerahnya.
d.      Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat memiliki kedudukan sederajat dengan izin usaha peternakan.
VI.             KONTRIBUSI IZIN USAHA/TANDA DAFTAR
Untuk memperoleh izin usaha peternakan atau tanda pendaftaran peternakan rakyat dapat dikenakan retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VII.          KEMITRAAN USAHA PERTERNAKAN
a.       Perusahaan peternakan dapat melakukan kemitraan usaha peternakan dengan perusahaan di bidang peternakan atau peternakan rakyat.Perusahaan di bidang peternakan meliputi:
1)      Perusahaan Pemotongan hewan,babi dan atau ayam;
2)      Pabrik pakan;
3)      Perusahaan Perdagangan Sarana Produksi Peternakan;
4)      Perusahaan pembibitan
b.       Kemitraan usaha dilakukan secara sukarela, saling membantu, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
c.       Perusahaan peternakan berfungsi sebagai perusahaan inti sedangkan peternakan rakyat berfungsi sebagai plasma.
VIII.       PENGAWASAN USAHA PERTENAKAN
a)      Pengawasan terhadap pelaksanaan izin usaha peternakan dan pendaftaran Peternakan Rakyat dilakukan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya;
b)      Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
c)      Pengawasan langsung berupa kegiatan bimbingan dan pengawasan yang dilakukan di lokasi kegiatan usaha peternakan;
d)     Pengawasan tidak langsung berupa penyampaian laporan kepada pemberi izin usaha oleh perusahaan peternakan yang telah memiliki izin usaha secara tertulis kepada Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya di Kabupaten/Kota setempat.
e)      Perusahaan yang telah memiliki izin usaha peternakan wajib menyampaikan laporan kepada Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali mengenai kegiatan usahanya.
f)       Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya menyampaikan laporan perkembangan kegiatan usaha peternakan di daerahnya setiap satu tahun.
menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan dengan tembusan disampaikan kepada Gubernur Propinsi setempat.
IX.             BIAYA YANG DI KELUARKAN
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Kebutuhan biaya untuk pengembangan ussaha ini cukup besar. Sedikitnya kami membutuhkan dana Rp. 421.550.000,-(Empat Ratus Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Adapun rinciannya bisa di lihat pada Tabel



















RENCANA ANGGARAN BIAYA
NO
Uraian
Jml
Satuan
Harga Satuan
Biaya Pertahun
Total Rp
1
Tempat produksi
1
Paket


35.000.000,-
2
Bahan produksi
35
Paket
7.000.000,-

245.000.000,-
3
Pembuatan Ransum
1
Paket


35.000.000,-
4
Peralatan
1
Paket


14.400.000.-
5
Penghijauan
1
Paket


15.000.000,-
6
Kesehatan
1
Paket


6.000.000,-
7
Instalasi air :






Pembuatan sumur
1
Paket
5.000.000,-

5.000.000,-

Mesin Air
1

1.000.000,-

1.000.000,-

Pipa&Selang
500
Meter
6.500.000,-

6.500.000,-

Perlengkapan lainnya
1
Paket
2.000.000,-

2.000.000,-
8
Pengolahan pakan unggas :






Bangunan pengolahan pakan
1
Unit


7.500.000,-

Kantong Pakan
1350
Kantong
1.000,-

1.350.000,-

Vitamin
177
Kg
1.700,-

300.000,-
9
Peralatan Kantor
1
Paket


7.300.000,-
10
Tenaga Kerja :






Manager
1 org
Bulan
1.000.000,-
12.000.000,-
12.000.000,-

-  Administrasi keuangan
1 org
Bulan
750.000,-
9.000.000,-
9.000.000,-

Pekerja
2 org
Bulan
500.000,-
12.000.000,-
12.000.000,-

-  Penjaga malam
1 org
Bulan
600.000,-
7.200.000,-
7.200.000,-
J u m l a h
421.550.000,-

X.                PROSES USAHA
Oleh karena populasi unggas,Ikan dan ruminasia menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun konsekuensinya meningkatkan kebutuhan akan pakan meningkat. Fluktuasi harga pakan ternak buatan pabrik yang sangat tergantung dengan fluktuasi nilai tukarvaluta asing merupakan kendala bagi berkembangnya peternakan dan perikanan (unggas, perikanan air tawar) ,sementara apabila tersedia tepung ikan maka peternak diharapkan mampu memformulasi pakan ternaknya dengan bahan bahan lokal hasil budidaya pertanian lainnya (jagung, bekatul, kedelai dll) sebagai pakan alternatif pengganti pakan buatan pabrik, sehingga peternak tidak terlalu tergantung dengan pakan buatan pabrik baik pasokan maupun harganya. Peluang usaha ini harus didukung dengan teknologi yang memadai, terlebih jika diwujudkan dalam suatu alur proses tersediaan kebutuhan akan pakan ternak terus digalakkan baik unggas, Perikanan maupun ruminansia. Kesederhanaan proses produksi dirancang agar sesuai dan mudah dikembangkan untuk usaha pada skala kecil/ menengah, karena proses dengan teknologi tepat guna dengan investasi yang murah. Dengan adanya permintaan mesin pembuat pakan Unggas,dan ikan (Mesin Pellet) yang cukup besar dari Dinas&Masyarakat maka unit engineering membuat Mesin yang didapat menjadi salah satu solusi yaitu Alat dan mesin pengolah pakan yang akan dirancang menjdai suatu proses terintegrasi yaitu alat dan mesin pembuat tepung ikan, pencampur (mixer), mesin pencetak pelet die ring yaitu mesin pencetak pellet dengan kapasitas dari 150-400 Kg/Jam, dan mesin pengering pelet.