PENCABULAN ?
- Definisi Cabul
Secara umum, pencabulan adalah tindakan dimana orang dewasa berhubungan layaknya sebagai suami istri terhadap anak dibawah umur dengan jenis kelamin berbeda.
Pencabulan adalah salah satu jenis pelecehan seksual. Pelecehan seksual pada dasarnya adalah setiap bentuk perilaku yang memiliki muatan seksual yang dilakukan seseorang atau sejumlah orang namun tidak disukai dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan akibat negatif, seperti: rasa malu, tersinggung, terhina, marah, kehilangan harga diri, kehilangan kesucian, dan sebagainya, pada diri orang yang menjadi korban (Supardi, S.& Sadarjoen, 2006).
Walaupun sebagian besar korban pelecehan seksual dan perkosaan adalah wanita, akan tetapi dalam beberapa kasus, laki-laki juga dapat menjadi korban pelecehan seksual yang umumnya dilakukan oleh laki-laki juga. Pada sebagian besar kasus, perkosaan dilakukan oleh orang sudah sangat dikenal korban, misalnya teman dekat, kekasih, saudara, ayah (tiri maupun kandung), guru, pemuka agama, atasan, dan sebagainya. Sedangkan sebagian kasus lainnya, perkosaan dilakukan oleh orang-orang yang baru dikenal dan semula nampak sebagai orang baik-baik yang menawarkan bantuan, misalnya mengantarkan korban ke suatu tempat.
Adapun pasal-pasal dan hukuman yang berlaku untuk perbuatan Cabul dan Sodomi seperti berikut ini:
Pasal Pencabulan
Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dipina dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).”
Pasal Sodomi
Pasal 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
“Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.”
ANALISIS KASUS WAKIL DEKAN MELAKUKAN PENCABULAN
· ANALISIS
Peran
psikologi fornsik pada kasus ini adalah sebagai pendamping psikologi dan
criminal profile. Dimana psikologi forensic membuat profil pelaku
menemukan bahwa pelaku IKS sejatinya adalah seorang Wakil Dekan
III Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas
Airlangga. IKS
selama ini dikenal aktif dalam berbagai penelitian dan kegiatan kampus. Sehingga pada 2015 dia diberi amanat
menjabat wakil dekan bidang kerja sama.
- · Alur persidangan
Praadjudikasi – adjudikasi – pasca adjudikasi
Praadjudikasi : peran psikologi forensic ada disini
untuk menemukan sebab dan akibat terjadinya pelecehan seksual, dari mencari
profil pelaku dan mendampingi korban serta pelaku sebelum adjudikasi. Ditemukan IKS (48) mengaku terus
terang bahwa perbuatannya di ruang fitness elit tersebut adalah spontan
terdorong hasrat yang tak mampu ditahannya. Kepada penyidik, IKS mengaku tak
kenal dengan korban sebelumnya.
Adjudikasi :
Rehabilitasi untuk pelaku bertujuan
agar orientasi seksual tersangka kembali normal. Pendampingan pada korban menerjunkan
psikiater dari DP5A Jawa Timur. sebanyak dua orang tim dari DP5A sudah turun ke
keluarga korban untuk mengetahui latar belakang keluarga dan kondisi anak. pendampingan keluarga akan diberikan
pemahaman bagaimana berkomunikasi dengan korban. Keluarga
sebagai pihak terdekat dari korban harus bisa menjaga komunikasi. Jangan sampai
justru membuat anak terpojokkan dan merasa minder untuk berupaya jangan sampai
anak mengalami trauma.
·
- Pada kasus ini merupakan salah satu dari 10 macam kejahatan seksual yaitu pelecehan seksual. Pelecehan seksual sendiri adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal ataupun fisik merujuk pada seks.
- Wakil III Dekat Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, I Ketut Suardika, atas dugaan mencabuli remaja pria. melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Korban seorang laki-laki yang tercatat sebagai seorang pelajar JS (16 tahun). Korban diketahui adalah siswa salah satu SMA swasta di Surabaya yang duduk di kelas sepuluh. Anak tersebut saat ini berusia 16 tahun.
- · Pada kasus ini korban mengalami peristiwa traumatic yaitu korban sebenarnya sempat menghindar tapi merasa ketakutan.
·
Dinamika
trauma kejahatan seksual :
Saat kejadian tersangka IKS berbuat
tidak senonoh dan cabul terhadap korban JS dengan bentuk oral seks. korban dan pelaku yang tidak saling
kenal itu terlibat perbincangan singkat.Tiba-tiba, pelaku mendekati dan membuka
handuk korban. Kejadian
dilakukan di Celebrity Fitness lantai 4 Galaxy Mal Surabaya, Sabtu (1/4/2017).
Lalu pelaku mendekati
korban dan melakukan pencabulan. Korban terkejut dan sempat teriak lalu
berontak dan keluar dari ruang sauna.
Korban JS Fight lalu kemudian, korban
pun mengadukan peristiwa tersebut kepada manajemen fitness. kondisi JS korban pencabulan di bawah
umur (pedofil) tidak terganggu pascakejadian. Kondisi psikologis (korban) stabil. tapi Pemkop tetap akan memeriksakan korban untuk
memastikan kondisi psikisnya
dan menerjunkan
psikiater dari DP5A Jawa Timur membantu
melakukan pendampingan dan pendekatan ke keluarga dan teman-temannya.
http://www.tribunnews.com/regional/2017/04/04/pemkot-surabaya-dampingi-remaja-korban-pencabulan-wadek-iii-fkg-unair
http://www.kangsigit.com/2016/02/perbedaan-utama-antara-pemerkosaan.html
https://artikelabk.wordpress.com/2015/09/23/gangguan-stres-pasca-trauma-korban-pelecehan-seksual-dan-perkosaan-pada-anak-anak-dan-remaja/
http://www.kangsigit.com/2016/02/perbedaan-utama-antara-pemerkosaan.html
https://artikelabk.wordpress.com/2015/09/23/gangguan-stres-pasca-trauma-korban-pelecehan-seksual-dan-perkosaan-pada-anak-anak-dan-remaja/
0 komentar:
Posting Komentar