Selasa, 30 Januari 2018

Analisis kasus Pencabulan Tugas psikologi forensik

PENCABULAN ?

      Secara umum, pencabulan adalah tindakan dimana orang dewasa berhubungan layaknya sebagai suami istri terhadap anak dibawah umur dengan jenis kelamin berbeda.
     Pencabulan adalah salah satu jenis pelecehan seksual. Pelecehan seksual pada dasarnya adalah setiap bentuk perilaku yang memiliki muatan seksual yang dilakukan seseorang atau sejumlah orang namun tidak disukai dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan akibat negatif, seperti: rasa malu, tersinggung, terhina, marah, kehilangan harga diri, kehilangan kesucian, dan sebagainya, pada diri orang yang menjadi korban (Supardi, S.& Sadarjoen, 2006).

     Walaupun sebagian besar korban pelecehan seksual dan perkosaan adalah wanita, akan tetapi dalam beberapa kasus, laki-laki juga dapat menjadi korban pelecehan seksual yang umumnya dilakukan oleh laki-laki juga. Pada sebagian besar kasus, perkosaan dilakukan oleh orang sudah sangat dikenal korban, misalnya teman dekat, kekasih, saudara, ayah (tiri maupun kandung), guru, pemuka agama, atasan, dan sebagainya. Sedangkan sebagian kasus lainnya, perkosaan dilakukan oleh orang-orang yang baru dikenal dan semula nampak sebagai orang baik-baik yang menawarkan bantuan, misalnya mengantarkan korban ke suatu tempat.



Adapun pasal-pasal dan hukuman yang berlaku untuk perbuatan Cabul dan Sodomi seperti berikut ini:

Pasal Pencabulan

Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dipina dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).”


Pasal Sodomi

Pasal 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
“Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.”



ANALISIS KASUS WAKIL DEKAN MELAKUKAN PENCABULAN

  

·      ANALISIS 

          Peran psikologi fornsik pada kasus ini adalah sebagai pendamping psikologi dan criminal profile. Dimana psikologi forensic membuat profil pelaku menemukan bahwa pelaku IKS sejatinya adalah seorang Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga. IKS selama ini dikenal aktif dalam berbagai penelitian dan kegiatan kampus. Sehingga pada 2015 dia diberi amanat menjabat wakil dekan bidang kerja sama.
  • ·        Alur persidangan

Praadjudikasi – adjudikasi – pasca adjudikasi
Praadjudikasi : peran psikologi forensic ada disini untuk menemukan sebab dan akibat terjadinya pelecehan seksual, dari mencari profil pelaku dan mendampingi korban serta pelaku sebelum adjudikasi. Ditemukan IKS (48) mengaku terus terang bahwa perbuatannya di ruang fitness elit tersebut adalah spontan terdorong hasrat yang tak mampu ditahannya. Kepada penyidik, IKS mengaku tak kenal dengan korban sebelumnya.

Adjudikasi :
Rehabilitasi untuk pelaku bertujuan agar orientasi seksual tersangka kembali normalPendampingan pada korban menerjunkan psikiater dari DP5A Jawa Timur. sebanyak dua orang tim dari DP5A sudah turun ke keluarga korban untuk mengetahui latar belakang keluarga dan kondisi anak. pendampingan keluarga akan diberikan pemahaman bagaimana berkomunikasi dengan korban. Keluarga sebagai pihak terdekat dari korban harus bisa menjaga komunikasi. Jangan sampai justru membuat anak terpojokkan dan merasa minder untuk berupaya jangan sampai anak mengalami trauma.
·         
  •     Pada kasus ini merupakan salah satu dari 10 macam kejahatan seksual yaitu pelecehan seksual. Pelecehan seksual sendiri adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal ataupun fisik merujuk pada seks.
  •      Wakil III Dekat Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, I Ketut Suardika, atas dugaan mencabuli remaja pria. melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Korban seorang laki-laki yang tercatat sebagai seorang pelajar JS (16 tahun). Korban diketahui adalah siswa salah satu SMA swasta di Surabaya yang duduk di kelas sepuluh. Anak tersebut saat ini berusia 16 tahun.
  • ·  Pada kasus ini korban mengalami peristiwa traumatic yaitu korban sebenarnya sempat menghindar tapi  merasa ketakutan.

·         Dinamika trauma kejahatan seksual :
Saat kejadian tersangka IKS berbuat tidak senonoh dan cabul terhadap korban JS dengan bentuk oral seks. korban dan pelaku yang tidak saling kenal itu terlibat perbincangan singkat.Tiba-tiba, pelaku mendekati dan membuka handuk korban. Kejadian dilakukan di Celebrity Fitness lantai 4 Galaxy Mal Surabaya, Sabtu (1/4/2017).

Lalu pelaku mendekati korban dan melakukan pencabulan. Korban terkejut dan sempat teriak lalu berontak dan keluar dari ruang sauna.

 Korban JS Fight lalu kemudian, korban pun mengadukan peristiwa tersebut kepada manajemen fitness. kondisi JS korban pencabulan di bawah umur (pedofil) tidak terganggu pascakejadian. Kondisi psikologis (korban) stabil. tapi Pemkop tetap akan memeriksakan korban untuk memastikan kondisi psikisnya dan menerjunkan psikiater dari DP5A Jawa Timur membantu melakukan pendampingan dan pendekatan ke keluarga dan teman-temannya.






0 komentar:

Posting Komentar