I.
Sejarah Perusahaan
a. Pengertian
Ternak-ternak dipelihara untuk
dimanfaatkan tenaga/diambil hasilnya dengan cara mengembangbiakkannya sehingga
dapat meningkatkan pendapatan para petani. Agar ternak peliharaan tumbuh sehat
dan kuat, sangat diperlukan pemberian pakan. Pakan memiliki peranan penting
bagi ternak, baik untuk pertumbuhan ternak muda maupunmempertahankan hidup dan
menghasilkan produk (susu, anak, daging) serta tenaga bagi ternak dewasa.
Fungsi lain dari pakan adalah untuk memelihara daya tahan tubuh dan kesehatan.
Agar ternak tumbuh sesuai dengan yang diharapkan, jenis pakan yang diberikan
pada ternak harus bermutu baik dan dalam jumlah cukup. Pakan yang sering
diberikan pada ternak kerja antara lain berupa: hijauan dan konsentrat (makanan
penguat).
b.
Maksud dan tujuan
Pedoman perizinan dan pendaftaran
usaha peternakan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi aparatur
yang bertugas dibidang pelayanan perizinan, pembinaan dan pengawasan
usaha peternakan di Kabupaten / Kota dengan tujuan untuk mempermudah dan
memberikan kepastian usaha dibidang peternakan.
c.
Ruang lingkup
Ruang lingkup pedoman perizinan dan
pendaftaran usaha peternakan ini meliputi ketentuan mengenai persetujuan
prinsip, permohonan izin usaha, izin perluasan usaha peternakan, pendaftaran
izin usaha serta bimbingan dan pengawasannya.
Pengertian :
1.
1.Perusahaan
peternakan adalah suatu usaha yang dijalankan secara teratur dan terus
menerus pada suatu tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan
komersial yang meliputi kegiatan menghasilkan ternak (ternak bibit/ternak
potong), telur, susu serta usaha penggemukan suatu jenis ternak termasuk
mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya yang untuk tiap jenis ternak
jumlahnya melebihi jumlah yang ditetapkan untuk tiap jenis ternak pada
peternakan rakyat.
2.
Perusahaan di bidang Peternakan
adalah suatu usaha yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu
tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersial yang meliputi
perusahaan pemotongan, pabrik pakan dan perusahaan perdagangan sarana produksi
peternakan.
3.
Peternakan rakyat adalah usaha
peternakan yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan yang jumlah maksimum
kegiatannya untuk tiap jenis ternak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1
Keputusan ini.
4.
Budidaya adalah kegiatan untuk
memproduksi hasil-hasil ternak dan hasil ikutannya bagi konsumen.
5.
Pembibitan adalah kegiatan budidaya
untuk menghasilkan bibit ternak untuk keperluan sendiri atau untuk
diperjual-belikan.
6.
Bibit ternak adalah semua ternak
hasil proses penelitian dan pengkajian dan atau ternak yang memenuhi
persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan dan atau untuk produksi.
7.
Lokasi adalah tempat kegiatan peternakan
beserta sarana pendukungnya dilahan tertentu yang tercantum dalam izin usaha
peternakan.
8.
Usaha Peternakan adalah serangkaian
kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang melaksanakan
kegiatan menghasilkan ternak (ternak bibit/potong), telor, susu serta usaha
menggemukkan suatu ternak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya.
9.
Persetujuan Prinsip adalah
persetujuan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang
ditunjuk olehnya terhadap suatu rencana untuk melakukan usaha peternakan dengan
mencantumkan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk dapat
diberikannya izin usaha peternakan.
10. Izin usaha
peternakan adalah izin tertulis yang diberikan oleh Bupati/ Walikota atau
pejabat yang ditunjuk olehnya untuk memberikan hak untuk melakukan usaha
peternakan.
11. Pendaftaran peternakan rakyat adalah
pendaftaran peternakan rakyat yang dilakukan oleh Bupati/Walikota atau Kepala
Dinas Peternakan yang membidangi fungsi peternakan.
12. Izin
Perluasan adalah izin tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota atau pejabat
yang ditunjuk olehnya untuk memberikan hak melakukan penambahan jenis dan atau
jumlah ternak dalam kegiatan usaha.
13. Perluasan
adalah penambahan jenis dan atau jumlah ternak di atas yang telah diizinkan.
II.
Pemberian izin usaha
Persetujuan Prinsip diberikan kepada
pemohon izin usaha peternakan untuk dapat melakukan kegiatan persiapan fisik
dan administrasi termasuk perizinan terkait antara lain Izin Lokasi/HGU/sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Tempat
Usaha/HO, Izin Tenaga Kerja Asing, Izin Pemasangan Instalasi serta peralatan
yang diperlukan,serta membuat Upaya Kelestarian Lingkungan dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UKL/UPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Permohonan Persetujuan Prinsip
disampaikan kepada Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya sesuai
kewenangan dengan menggunakan Formulir Model IUPm-I.
Bupati/Walikota atau pejabat yang
ditunjuk olehnya selambat-lambatnya dalam waktu 20 hari kerja atau jangka waktu
yang ditetapkan Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya, sejak
diterimanya permohonan secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda terima telah
memberikan persetujuan prinsip dengan menggunakan Formulir IUPm- I.1 atau
menolaknya dengan Formulir Model IUPi-II.
Persetujuan Prinsip dapat diubah
satu kali berdasarkan permohonan pihak pemohon dengan menggunakan Formulir
Model IUPi I.1-2 serta mengukuti ketentuan pada huruf ”c” di atas.
Persetujuan atau penolakan
permohonan terhadap Persetujuan Prinsip diberikan dengan menggunakan Formulir
Model IUPi-I atau Model IUPi- II.Persetujuan Prinsip berlaku selama jangka
waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 kali selama satu tahun.Dalam
melaksanakan Persetujuan Prinsip, Perusahaan Peternakan wajib menyampaikan
laporan kemajuan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan sekali dengan menggunakan
Formulir Model IUPm-III kepada Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk
olehnya.
B.
Pemberian Izin usaha
Setiap orang atau Badan Hukum yang
melakukan kegiatan usaha peternakan wajib memiliki izin usaha yang diberikan
oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya sesuai
kewenangannya.Untuk memperoleh Izin Usaha Permohonan tersebut harus memperoleh
Persetujuan Prinsip lebih dahulu. Jangka waktu berlakunya izin usaha
peternakan ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya
dan berlaku untuk seterusnya selama perusahaan peternakan yang bersangkutan
melakukan kegiatan usahanya.
C.
Permohonan Izin Usaha Peternakan
Izin usaha peternakan diberikan
kepada Pemohon yang telah memiliki Persetujuan Prinsip dan siap melakukan
kegiatan produksi, termasuk untuk memasukkan ternak.Permohonan Izin Usaha
Peternakan ditujukan kepada Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya selambat-lambatnya dalam
waktu 20 hari kerja saat diterimanya permohonan izin dimaksud secara lengkap
yang dibuktikan dengan tanda terima telah melakukan pemeriksaan kesiapan
perusahaan untuk berproduksi sesuai dengan pedoman cara budidaya yang baik.
Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf ”c” tidak dilaksanakan,
pemohon yang bersangkutan dapat membuat surat pernyataan telah memenuhi pedoman
cara budidaya yang baik dan telah siap melakukan kegiatan produksi kepada
Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
Selambat-lambatnya 20 (dua puluh)
hari kerja atau waktu yang ditetapkan Bupati/Walikota atau pejabat yang
ditunjuk olehnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf
”c” atau pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”d” yang dibuktikan dengan
tanda terima, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya mengeluarkan
Izin Usaha Peternakan dengan menggunakan formulir Model IUPi-IV atau menundanya
dengan menggunakan formulir Model IUPi-II;Penundaan pemberian Izin Usaha
Peternakan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”e” dilakukan apabila pemohon belum
memiliki/memenuhi salah satu syarat sebagai berikut:
1.
Persetujuan Prinsip; dan atau
2.
Good Farming Practice; dan atau
3.
Upaya Kelestarian lingkungan dan Upaya
Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
4.
Terhadap penundaan sebagaimana dimaksud pada
huruf ”f” Perusahaan peternakan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan
yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun atau waktu
tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk
olehnya sejak menerima surat penundaan;
5.
Apabila kesempatan untuk melengkapi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”g” tidak dipenuhi maka permohonan
Izin Usaha Peternakan ditolak dengan menggunakan formulir Model IUPi-II.
6.
Apabila pemohon sudah melengkapi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”h”, maka Izin Usaha Peternakan
diberikan dengan menggunakan formulir model IUPi-IV.1.
7.
Penolakan pemberian Izin Usaha
Peternakan sebagaimana dimaksud dalam huruf ”h” dilakukan apabila lokasi
kegiatan peternakan tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam Persetujuan
Prinsip
8.
Terhadap penolakan sebagaimana
dimaksud pada huruf ”j” oleh Kepala Dinas Peternakan atau Kepala Dinas yang
membidangi fungsi peternakan sesuai kewenangannya dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima surat penolakan
yang dibuktikan dengan tanda terima, pemohon dapat mengajukan permohonan
banding kepada Bupati/walikota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Peternakan
atau Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan.
III.
Izin peluasan usaha
a.
Perusahaan Peternakan yang telah
memiliki Izin Usaha Peternakan dapat melakukan perluasan kegiatan usahanya
setelah memperoleh Izin Perluasan Usaha.
b. Tata cara
permohonan dan pemberian izin Perluasan secara mutates mutandis berlaku
ketentuan sebagaimana telah diatur dalam tata cara pemberian izin usaha
peternakan.
c. Persetujuan perluasan tersebut pada huruf ”a”
tidak diperlukan bagi Perusahaan Peternakan yang menambah jumlah ternak tidak
melebihi 30% dari jumlah ternak yang diizinkan dalam Izin Usaha Peternakan.
d. Dalam hal perluasan tersebut pada huruf ”b”
disetujui, maka Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya sesuai
kewenangannya mengeluarkan izin perluasan dengan menggunakan formulir model
IUPi-IV .
IV.
PENCABUTAN
IZIN USAHA PETERNAKAN
1. Izin Usaha
Peternakan dicabut apabila Perusahaan Peternakan :
a)
Tidak melakukan kegiatan peternakan
secara nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkannya Izin Usaha Peternakan
atau menghentikan kegiatannya selama 1(satu) tahun berturut-turut;
b)
Melakukan pemindahan lokasi kegiatan
peternakan tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin;
c)
Melakukan Perluasan tanpa memiliki
Izin Perluasan dari pejabat yang berwenang pemberi izin;
d)
Tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha
peternakan 3 (tiga) kali berturut-turut;
e)
Memindah tangankan pemberian izin
kepada pihak lain tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemberi izin;
f)
Diserahkan kembali oleh pemegang
Izin kepada Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya;
g)
Tidak melaksanakan pencegahan,
pemberantasan penyakit hewan menular serta keselamatan kerja sesuai dengan
peraturan perundang- undangan yang berlaku.
2. Tatacara
Pencabutan Izin Usaha Peternakan :
a)
Diberi peringatan secara tertulis
dengan menggunakan formulir Model IUPi-V kepada yang bersangkutan sebanyak 3
(tiga) kali berturut-turut masing-masing dengan tenggang waktu 2 (dua) bulan;
b)
Dibekukan kegiatan usahanya selama 6
(enam) bulan apabila peringatan tersebut pada huruf a tidak diindahkan dengan
menggunakan formulir Model IUPi-VI ;
c)
Pembekuan Izin Usaha Peternakan
dapat dicairkan kembali apabila Perusahaan Peternakan dalam masa pembekuan
telah melakukan kegiatan usahanya kembali dan atau melakukan segala ketentuan
perizinan usaha ini;
d)
Apabila batas waktu pembekuan izin
usaha peternakan selama 6 (enam) bulan dilampaui, dan perusahaan peternakan
tetap tidak melakukan kegiatan sesuai ketentuan dalam pemberian izin usaha
menurut Keputusan ini maka izin usaha peternakan dicabut dengan menggunakan
formulir Model IUPi-VII.
V.
PENDAFTARAN
PETERNAKAN RAKYAT.
a.
Peternakan Rakyat sebagai usaha
peternakan diselenggarakan sebagai usaha sampingan dengan jumlah maksimum
usahanya untuk tiap jenis ternak adalah seperti tercantum pada lampiran-1
Keputusan ini.
b.
Peternakan Rakyat tidak diwajibkam memiliki
izin usaha peternakan.
c.
Bupati/Walikota atau pejabat yang
ditunjuk olehnya melakukan pendaftaran peternakan rakyat dengan menggunakan
formulir pendaftaran, selambat- lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari
kerja, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya telah mengeluarkan
Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat dengan menggunakan Formulir IUPi-VIII.
Dalam rangka Pendaftaran peternakan Rakyat Bupati/Walikota atau pejabat yang
ditunjuk olehnya melakukan pembinaan terhadap peternak rakyat di daerahnya.
d.
Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat
memiliki kedudukan sederajat dengan izin usaha peternakan.
VI.
KONTRIBUSI
IZIN USAHA/TANDA DAFTAR
Untuk memperoleh izin usaha
peternakan atau tanda pendaftaran peternakan rakyat dapat dikenakan retribusi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VII.
KEMITRAAN
USAHA PERTERNAKAN
a.
Perusahaan peternakan dapat melakukan
kemitraan usaha peternakan dengan perusahaan di bidang peternakan atau
peternakan rakyat.Perusahaan di bidang peternakan meliputi:
1)
Perusahaan Pemotongan hewan,babi dan
atau ayam;
2)
Pabrik pakan;
3)
Perusahaan Perdagangan Sarana
Produksi Peternakan;
4)
Perusahaan pembibitan
b.
Kemitraan usaha dilakukan secara sukarela,
saling membantu, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
c.
Perusahaan peternakan berfungsi
sebagai perusahaan inti sedangkan peternakan rakyat berfungsi sebagai plasma.
VIII.
PENGAWASAN USAHA PERTENAKAN
a)
Pengawasan terhadap pelaksanaan izin
usaha peternakan dan pendaftaran Peternakan Rakyat dilakukan oleh
Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya;
b)
Pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
c)
Pengawasan langsung berupa kegiatan
bimbingan dan pengawasan yang dilakukan di lokasi kegiatan usaha peternakan;
d)
Pengawasan tidak langsung berupa
penyampaian laporan kepada pemberi izin usaha oleh perusahaan peternakan yang
telah memiliki izin usaha secara tertulis kepada Bupati/Walikota atau pejabat
yang ditunjuk olehnya di Kabupaten/Kota setempat.
e)
Perusahaan yang telah memiliki izin
usaha peternakan wajib menyampaikan laporan kepada Bupati/Walikota atau pejabat
yang ditunjuk olehnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali mengenai
kegiatan usahanya.
f)
Bupati/Walikota atau pejabat yang
ditunjuk olehnya menyampaikan laporan perkembangan kegiatan usaha peternakan di
daerahnya setiap satu tahun.
menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal Bina
Produksi Peternakan dengan tembusan disampaikan kepada Gubernur Propinsi
setempat.
IX.
BIAYA YANG
DI KELUARKAN
Rencana
Anggaran Biaya (RAB)
Kebutuhan biaya
untuk pengembangan ussaha ini cukup besar. Sedikitnya kami membutuhkan dana Rp. 421.550.000,-(Empat
Ratus Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Adapun
rinciannya bisa di lihat pada Tabel
RENCANA
ANGGARAN BIAYA
NO
|
Uraian
|
Jml
|
Satuan
|
Harga Satuan
|
Biaya Pertahun
|
Total Rp
|
1
|
Tempat
produksi
|
1
|
Paket
|
|
|
35.000.000,-
|
2
|
Bahan
produksi
|
35
|
Paket
|
7.000.000,-
|
|
245.000.000,-
|
3
|
Pembuatan
Ransum
|
1
|
Paket
|
|
|
35.000.000,-
|
4
|
Peralatan
|
1
|
Paket
|
|
|
14.400.000.-
|
5
|
Penghijauan
|
1
|
Paket
|
|
|
15.000.000,-
|
6
|
Kesehatan
|
1
|
Paket
|
|
|
6.000.000,-
|
7
|
Instalasi
air :
|
|
|
|
|
|
|
Pembuatan
sumur
|
1
|
Paket
|
5.000.000,-
|
|
5.000.000,-
|
|
Mesin
Air
|
1
|
|
1.000.000,-
|
|
1.000.000,-
|
|
Pipa&Selang
|
500
|
Meter
|
6.500.000,-
|
|
6.500.000,-
|
|
Perlengkapan
lainnya
|
1
|
Paket
|
2.000.000,-
|
|
2.000.000,-
|
8
|
Pengolahan
pakan unggas :
|
|
|
|
|
|
|
Bangunan
pengolahan pakan
|
1
|
Unit
|
|
|
7.500.000,-
|
|
Kantong
Pakan
|
1350
|
Kantong
|
1.000,-
|
|
1.350.000,-
|
|
Vitamin
|
177
|
Kg
|
1.700,-
|
|
300.000,-
|
9
|
Peralatan
Kantor
|
1
|
Paket
|
|
|
7.300.000,-
|
10
|
Tenaga
Kerja :
|
|
|
|
|
|
|
Manager
|
1 org
|
Bulan
|
1.000.000,-
|
12.000.000,-
|
12.000.000,-
|
|
- Administrasi keuangan
|
1 org
|
Bulan
|
750.000,-
|
9.000.000,-
|
9.000.000,-
|
|
Pekerja
|
2 org
|
Bulan
|
500.000,-
|
12.000.000,-
|
12.000.000,-
|
|
- Penjaga malam
|
1 org
|
Bulan
|
600.000,-
|
7.200.000,-
|
7.200.000,-
|
J u m l a h
|
421.550.000,-
|
X.
PROSES
USAHA
Oleh karena populasi unggas,Ikan dan ruminasia menunjukkan
peningkatan dari tahun ke tahun konsekuensinya meningkatkan kebutuhan akan
pakan meningkat. Fluktuasi harga pakan ternak buatan pabrik yang sangat
tergantung dengan fluktuasi nilai tukarvaluta asing merupakan kendala bagi
berkembangnya peternakan dan perikanan (unggas, perikanan air tawar) ,sementara
apabila tersedia tepung ikan maka peternak diharapkan mampu memformulasi pakan
ternaknya dengan bahan bahan lokal hasil budidaya pertanian lainnya (jagung,
bekatul, kedelai dll) sebagai pakan alternatif pengganti pakan buatan pabrik,
sehingga peternak tidak terlalu tergantung dengan pakan buatan pabrik baik
pasokan maupun harganya. Peluang usaha ini harus didukung dengan teknologi yang
memadai, terlebih jika diwujudkan dalam suatu alur proses tersediaan kebutuhan
akan pakan ternak terus digalakkan baik unggas, Perikanan maupun ruminansia.
Kesederhanaan proses produksi dirancang agar sesuai dan mudah dikembangkan
untuk usaha pada skala kecil/ menengah, karena proses dengan teknologi tepat
guna dengan investasi yang murah. Dengan adanya permintaan mesin pembuat pakan
Unggas,dan ikan (Mesin Pellet) yang cukup besar dari Dinas&Masyarakat maka
unit engineering membuat Mesin yang didapat menjadi salah satu solusi yaitu
Alat dan mesin pengolah pakan yang akan dirancang menjdai suatu proses
terintegrasi yaitu alat dan mesin pembuat tepung ikan, pencampur (mixer), mesin
pencetak pelet die ring yaitu mesin pencetak pellet dengan kapasitas dari
150-400 Kg/Jam, dan mesin pengering pelet.